garisbawah.com, JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana damai di Jakarta menjelang rencana penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, dan tetap menghormati hukum serta hak masyarakat lainnya.
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga ketenangan dan persaudaraan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi, provokasi, maupun narasi yang menyesatkan justru membuat masyarakat terpecah dan saling berhadapan,” ujar Ismail dalam siaran persnya, Rabu (26/08/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Menurutnya, informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan serta memperbesar perbedaan di tengah masyarakat.
DPN LKPHI menyerukan kepada seluruh pihak untuk menolak kekerasan, tindakan anarkis, maupun perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.
Ismail menilai penyampaian aspirasi seharusnya mengedepankan dialog dan musyawarah. Perbedaan pandangan, kata dia, merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan tidak seharusnya menghilangkan rasa persaudaraan sebagai sesama warga negara.
“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi kita tetap satu bangsa. Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas, namun harus tetap dilakukan secara bermartabat dan bertanggung jawab. Demokrasi tidak membutuhkan kekerasan,” tegasnya.
DPN LKPHI juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak yang beraktivitas di Jakarta untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum, keamanan, serta kenyamanan warga. Masyarakat yang tidak terlibat dalam kegiatan penyampaian aspirasi diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan normal.
Lembaga tersebut menekankan pentingnya sikap tabayyun dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama menjelang agenda penyampaian aspirasi. Masyarakat diminta memeriksa sumber, konteks, dan kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
“Jangan mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Periksa dan pastikan kebenarannya sebelum menyebarkan. Informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan, sementara sikap tenang dan bijaksana akan membantu menjaga persaudaraan,” kata Ismail.
DPN LKPHI berharap penyampaian aspirasi pada 27 Agustus dapat berlangsung sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab. Menurut lembaga tersebut, kebebasan menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban dapat berjalan beriringan selama seluruh pihak menghormati hukum dan hak masyarakat lainnya.
“Mari kita jaga Jakarta. Jangan biarkan perbedaan memutus persaudaraan. Mari kita tunjukkan bahwa bangsa Indonesia mampu menyampaikan aspirasi dengan keberanian, tetapi tetap mengedepankan kedamaian, tanggung jawab, dan kecintaan terhadap tanah air,” pungkas Ismail. (red)

