GARISBAWAH.COM, MEDAN — Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara menilai perkara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melawan Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tidak hanya menjadi persoalan para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi ujian terhadap fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
MAKI menilai persoalan yang muncul dalam perkara tersebut, mulai dari 54 cek, tanda tangan, proses verifikasi hingga pencairan dana, patut dilihat dari perspektif pengawasan perbankan, khususnya terkait tata kelola, pengendalian internal, manajemen risiko dan pencegahan fraud.
Koordinator MAKI Sumut, Nanda Rizki Tambunan, menegaskan pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa dalil-dalil dalam gugatan PT TSI telah terbukti. Menurutnya, pembuktian mengenai pokok perkara tetap menjadi kewenangan pengadilan.
“Namun, munculnya persoalan tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi OJK untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan berjalan. OJK tidak harus menunggu putusan pengadilan untuk menjalankan fungsi pengawasannya,” ujar Nanda kepada pers, Kamis (10/9/2026) di Medan.
Nanda mengatakan, pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau salahnya para pihak dalam sengketa, sedangkan OJK memiliki fungsi yang berbeda sebagai regulator dan pengawas sektor perbankan.
“Pengadilan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam perkara ini. OJK memiliki tanggung jawab berbeda. Ketika muncul persoalan yang menyangkut transaksi perbankan, OJK harus memastikan sistem pengawasan dan pengendalian bank benar-benar bekerja,” katanya.
Menurut MAKI, yang dipersoalkan bukan kewajiban OJK untuk menentukan siapa yang bersalah dalam perkara tersebut, melainkan pertanggungjawaban regulator atas fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya.
“Kalau pengawasan sudah dilakukan, tentu ada proses dan tindak lanjut sesuai kewenangan OJK. Kalau tidak ditemukan masalah, itu juga menjadi hasil pengawasan. Yang tidak boleh adalah persoalan sudah muncul, perkara sudah berjalan, tetapi publik tidak mendapatkan gambaran apakah fungsi pengawasan regulator telah bekerja,” tegas Nanda.
MAKI juga menyoroti respons OJK Sumatera Utara ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait persoalan tersebut. OJK Sumut menyampaikan agar pertanyaan disampaikan melalui surat resmi untuk kemudian diteruskan kepada OJK Pusat karena pengawasan terhadap bank terkait berada di OJK Pusat.
Bagi MAKI, pembagian kewenangan tersebut bukan persoalan. Menurut Nanda, yang lebih penting adalah adanya kepastian bahwa persoalan tersebut ditangani oleh pejabat dan unit pengawasan yang berwenang.
“Apakah di Sumut atau di pusat, itu urusan internal OJK. Secara kelembagaan, OJK tetap harus memastikan fungsi pengawasan berjalan dan persoalan yang muncul mendapatkan tindak lanjut. Jangan sampai pembagian kewenangan justru membuat substansi pengawasan tidak jelas,” katanya.
Atas dasar itu, MAKI meminta pimpinan OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat dan unit kerja yang bertanggung jawab atas pengawasan terkait persoalan tersebut.
“Evaluasi bukan berarti kami menyatakan pejabat OJK telah melakukan pelanggaran. Tetapi ketika muncul persoalan konkret yang menyangkut sektor perbankan, kinerja pejabat pengawas harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau pengawasan berjalan, tunjukkan. Kalau ada kelemahan, perbaiki. Kalau ada kelalaian, evaluasi pejabat yang bertanggung jawab,” tegas Nanda.
Ia menambahkan, MAKI tidak meminta OJK membuka rahasia bank, data nasabah ataupun materi pemeriksaan yang bersifat rahasia. Yang diminta adalah akuntabilitas mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan.
“Ini bukan soal membela PT TSI dan bukan pula menyerang Bank Mandiri. Ini soal OJK. Ketika muncul persoalan dalam transaksi dan tata kelola bank yang berada dalam pengawasan OJK, regulator harus menunjukkan bahwa fungsi pengawasan benar-benar berjalan” ucapnya.
Nanda menilai perkara PT TSI dan Bank Mandiri semestinya menjadi momentum bagi OJK untuk membuktikan bahwa pengawasan perbankan tidak berhenti pada regulasi dan pembagian kewenangan, tetapi benar-benar hadir ketika muncul persoalan konkret.
“Kalau OJK mampu menunjukkan bahwa pengawasan telah dilakukan dengan benar, tentu kepercayaan publik akan semakin kuat. Tetapi jika tidak ada kejelasan mengenai tindakan pengawasan, wajar apabila kinerja pejabat yang bertanggung jawab dipertanyakan dan dievaluasi,” pungkasnya.
MAKI Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap menghormati proses persidangan dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak. (Red)

