Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tragedi Aris Sanda di Papua, GP Al Washliyah Kecam Keras KKB dan Dukung TNI-Polri Bertindak Tegas
    • Pergantian Mendadak, Kredibilitas Fiskal, dan Pertanyaan yang Harus Dijawab Presiden
    • Cegah Narkoba dari Kalangan Pemuda, GP Al Washliyah Sumut Dorong Gerakan Kewirausahaan
    • Siap Gelar Demo Besar-besaran, GM FKPPI dan Satgas Sumut Desak Polisi Bongkar Dugaan Penyerangan di Capital Building Medan
    • KAHMI Medan Butuh Imam Pembawa Gagasan, Bukan Sekadar Seremonial
    • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV PalmCo Akselerasi Sertifikasi di Seluruh Regional
    • Perkara PT TSI-Bank Mandiri, MAKI Sumut Pertanyakan Pengawasan dan Tanggung Jawab OJK
    • Tiga Korban, Empat Karyawan Hilang Kontak, Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Kebakaran PT Evyap Diusut Menyeluruh
    Facebook X (Twitter) Instagram
    garisbawahgarisbawah
    • Home
    • Nasional
    • Sumut
    • Medan
    • Politik
    • Opini
    • Peristiwa
    • Gaya Hidup
    garisbawahgarisbawah
    Home»Ekonomi Bisnis»Gebyar PBB Semarak HUT ke-436 Kota Medan, Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2
    Ekonomi Bisnis

    Gebyar PBB Semarak HUT ke-436 Kota Medan, Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2

    garisbawahBy garisbawah3 Juli 2026 Ekonomi Bisnis

    Medankinian, Medan- Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-436 Kota Medan.

    Program yang dikemas dalam tajuk “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436” ini memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

    Agha menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Medan ke-436. Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

    “Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan. Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum perayaan hari jadi Kota Medan,” ujar Agha.

    Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, Pemerintah Kota Medan memberikan pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025.

    Untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2011, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen. Sementara untuk tunggakan Tahun Pajak 2012 sampai dengan 2025, wajib pajak dengan nilai pajak dibawah Rp.2.000.000,- memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Selain itu, seluruh sanksi administratif atau denda PBB-P2 diberikan pembebasan sebesar 100 persen.

    Agha menambahkan, program ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya karena setelah periode program berakhir, pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda tidak lagi dapat diberikan.

    “Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain mendapatkan pengurangan pokok pajak yang cukup besar, seluruh sanksi administratif juga dibebaskan. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” tambahnya.

    Menurut Agha, keberhasilan program ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

    Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga pembangunan Kota Medan dapat terus berjalan demi mewujudkan Medan yang lebih maju, karena Medan untuk semua. (grs)

    Bapenda Kota Medan HUT ke-436 Kota Medan Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 Pemerintah Kota Medan Perdesaan dan Perkotaan program keringanan
    Share. Facebook Telegram Email WhatsApp Threads

    Berita Terkait

    Cegah Narkoba dari Kalangan Pemuda, GP Al Washliyah Sumut Dorong Gerakan Kewirausahaan

    13 September 2026

    Siap Gelar Demo Besar-besaran, GM FKPPI dan Satgas Sumut Desak Polisi Bongkar Dugaan Penyerangan di Capital Building Medan

    12 September 2026

    Tiga Korban, Empat Karyawan Hilang Kontak, Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Kebakaran PT Evyap Diusut Menyeluruh

    5 September 2026
    Berita Terbaru
    Jakarta

    Tragedi Aris Sanda di Papua, GP Al Washliyah Kecam Keras KKB dan Dukung TNI-Polri Bertindak Tegas

    By Garis Bawah19 September 20263

    GARISBAWAH.COM, JAKARTA — Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GP Al Washliyah) mengecam keras…

    Pergantian Mendadak, Kredibilitas Fiskal, dan Pertanyaan yang Harus Dijawab Presiden

    15 September 2026

    Cegah Narkoba dari Kalangan Pemuda, GP Al Washliyah Sumut Dorong Gerakan Kewirausahaan

    13 September 2026

    Siap Gelar Demo Besar-besaran, GM FKPPI dan Satgas Sumut Desak Polisi Bongkar Dugaan Penyerangan di Capital Building Medan

    12 September 2026
    Sosial Media
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    GarisBawah
    GarisBawah

    Memberikan informasi terpercaya dan akurat.

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    Pilihan

    Tragedi Aris Sanda di Papua, GP Al Washliyah Kecam Keras KKB dan Dukung TNI-Polri Bertindak Tegas

    19 September 2026

    Pergantian Mendadak, Kredibilitas Fiskal, dan Pertanyaan yang Harus Dijawab Presiden

    15 September 2026

    Cegah Narkoba dari Kalangan Pemuda, GP Al Washliyah Sumut Dorong Gerakan Kewirausahaan

    13 September 2026
    Populer

    Praktisi Hukum Irham Lubis, M.H Soroti Kinerja Bupati Madina, Dorong Kerja Nyata untuk Masyarakat

    27 Agustus 202678

    Dulu Nangis Minta Keyboard, Anak Wartawan Ini Kini Jadi Saxophoneist dan Sandang Gelar S.Pd

    29 Agustus 202638

    YSW Merdeka Cup 2026: 48 Tim Adu Strategi dalam Tournament Truf Gembira di Cempaka Putih

    23 Agustus 202633
    © 2026 garisbawah.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.