GARISBAWAH.COM, SUMATERA UTARA – Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah wilayah perkebunan dinilai semakin mengkhawatirkan. Aksi pencurian tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja dan petugas keamanan yang berada di lapangan.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN), Virman Yuswardi Manik alias Jayus, mengatakan pekerja perkebunan kerap berhadapan dengan pelaku yang melakukan pencurian secara berkelompok dan bertindak agresif.
“Kami ini bekerja secara halal untuk menafkahi keluarga. Namun di lapangan, satpam dan pekerja sering kali harus bertaruh nyawa menghadapi pencuri yang agresif. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar ada efek jera,” ujar Jayus.
Menurut Jayus, pencurian TBS juga memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Dalam sejumlah penindakan, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10 tandan atau kurang lebih 160 kilogram TBS dalam satu kali pengangkutan.
Jika satu kali pengangkutan bernilai sekitar Rp700 ribu dan dilakukan setiap hari, nilai ekonominya secara hitungan sederhana dapat mencapai sekitar Rp4,9 juta dalam sepekan atau sekitar Rp21 juta dalam 30 hari. Namun, angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi harga dan frekuensi pencurian, bukan gambaran seluruh kasus.
Karena itu, menurut Jayus, pencurian TBS perlu dilihat tidak hanya dari pelaku yang mengambil buah di kebun, tetapi juga dari kemungkinan adanya pihak yang menerima dan memperjualbelikan hasil curian tersebut.
Kekhawatiran serupa disampaikan perwakilan petani sawit rakyat, Sularno. Ia mengatakan petani swadaya yang memiliki lahan terbuka juga rentan menjadi sasaran pencurian.
“Kalau kebun perusahaan yang besar dan dijaga saja berani dijarah, apalagi kebun masyarakat yang lahannya sempit dan terbuka. Kami sangat bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum agar petani bisa bertani dengan aman,” kata Sularno.
Tokoh masyarakat setempat, H. Ahmad Ramli, meminta penanganan hukum tetap berjalan terhadap pelaku pencurian. Menurut dia, alasan kebutuhan ekonomi tidak semestinya menjadi pembenaran untuk mengambil hasil kebun milik orang lain.
“Kalau memang ada persoalan ekonomi, harus ada jalan yang halal. Jangan sampai alasan lapar atau demi sesuap nasi membuat persoalan hukum diabaikan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat menelusuri pihak yang membeli atau menampung TBS hasil pencurian. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyoroti kasus penjarahan sawit dengan volume besar.
“Satu hari bisa puluhan ton yang keluar dari kebun dan mereka terang-terangan menjarah. Ini menunjukkan keberanian kelompok terstruktur yang harus segera ditindak,” ujar Eddy.
Sejumlah pihak berharap penanganan pencurian TBS tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Rantai penampungan dan pihak yang menerima hasil pencurian juga dinilai perlu ditelusuri untuk memutus jalur perdagangan TBS ilegal.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja, petani, dan pelaku usaha perkebunan sekaligus menjaga iklim usaha di sektor kelapa sawit. (Red)

