GARISBAWAH.COM, MEDAN — Forum Kolaborasi Mahasiswa dan Masyarakat (FKMM) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (8/10/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam program peremajaan perkebunan kelapa sawit (replanting) dan pemanfaatan lahan ubi kayu di PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).
Dalam aksinya, FKMM Sumut meminta Kejatisu menelaah dugaan kerugian yang mereka soroti, dengan nilai yang disebut mencapai Rp73,8 miliar, serta memeriksa 11 surat perjanjian kerja sama (SPK) terkait program replanting sawit dan pemanfaatan lahan PT PSU. Massa juga meminta klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut atas informasi mengenai dana Rp1,1 miliar yang mereka kaitkan dengan pernyataan Dewan Komisaris PT PSU, termasuk mengenai asal-usul, tujuan, penerima, dan peruntukannya.
Selain itu, FKMM Sumut mendesak audit pengelolaan lahan ubi kayu seluas 1.080,55 hektare, termasuk mekanisme kerja sama, hasil produksi, penerimaan perusahaan, serta administrasi dan keuangannya.
“Potensi kerugian Rp73,8 miliar bukan persoalan kecil. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses, dokumen, aliran dana, serta pihak-pihak yang berkaitan,” ujar perwakilan FKMM Sumut dalam aksi tersebut.
FKMM Sumut juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi tata kelola dan pengawasan PT PSU. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan yang disampaikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh pihak berwenang. (red)

