Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat
    • Sekjen PP GP Al Washliyah Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
    • Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu
    • Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Siapkan Penguatan Jejaring Alumni
    • Pencurian TBS Sawit Dinilai Terorganisir, Petani dan Pekerja Minta Penegakan Hukum Diperkuat
    • Siswa MAN Karo Raih Gold Medal WICE 2026 Malaysia Lewat ECORED
    • Tragedi Aris Sanda di Papua, GP Al Washliyah Kecam Keras KKB dan Dukung TNI-Polri Bertindak Tegas
    • Pergantian Mendadak, Kredibilitas Fiskal, dan Pertanyaan yang Harus Dijawab Presiden
    Facebook X (Twitter) Instagram
    garisbawahgarisbawah
    • Home
    • Nasional
    • Sumut
    • Medan
    • Politik
    • Opini
    • Peristiwa
    • Gaya Hidup
    garisbawahgarisbawah
    Home»Medan»Doli Indra Rangkuti Ajak Warga Jaga Ketertiban Medan
    Medan

    Doli Indra Rangkuti Ajak Warga Jaga Ketertiban Medan

    garisbawahBy garisbawah20 Juli 2026 Medan
    Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, SE.

    garisbawah.com/, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Doli Indra Rangkuti, SE, mengajak masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

    “Ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Jika seluruh masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan dan saling menjaga lingkungan, maka Kota Medan akan menjadi kota yang aman, nyaman, dan harmonis,” ujar Doli, Minggu (19/7/2026).

    Ia menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 9 Desember 2021 terdiri dari 9 bab dan 44 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di ruang publik. Regulasi tersebut disusun berdasarkan nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, budaya, moral, keadilan, dan kepastian hukum sebagai pedoman dalam menciptakan kondisi kota yang tertib.

    Doli menyampaikan bahwa setiap warga negara maupun badan usaha memiliki hak yang sama untuk menikmati lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan. Namun di sisi lain, masyarakat juga berkewajiban menciptakan, memelihara, serta mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

    Menurutnya, ruang lingkup pengaturan dalam perda ini sangat luas, mulai dari ketertiban jalan dan lalu lintas, penggunaan fasilitas umum, taman dan jalur hijau, pengelolaan sungai dan drainase, ketertiban bangunan, usaha pariwisata, kesehatan, administrasi kependudukan hingga kehidupan sosial masyarakat.

    Pada aspek administrasi kependudukan, Doli mengingatkan pentingnya setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti KTP, serta melaporkan keberadaan tamu maupun penghuni rumah kontrakan kepada aparat lingkungan. Pemilik rumah kos maupun apartemen juga diwajibkan melaporkan data penghuni secara berkala sesuai ketentuan.

    Selain itu, Perda juga mengatur berbagai larangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti meminta sumbangan tanpa izin di tempat umum, praktik pengemis yang terorganisir, mengonsumsi minuman beralkohol atau zat yang mengganggu ketertiban di ruang publik, hingga larangan bagi pelajar berada di luar sekolah pada jam belajar tanpa izin resmi.

    “Perda ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, tetapi lebih mengedepankan upaya membangun budaya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan demi kepentingan bersama,” jelasnya.

    Doli menambahkan, pemerintah daerah melalui Satpol PP diberikan kewenangan melakukan penegakan Perda terhadap pelanggaran yang terjadi. Sanksi yang dikenakan bersifat administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggaran tertentu.

    Ia berharap pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda Nomor 10 Tahun 2021 meningkat sehingga tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

    “Dengan memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda ini, masyarakat diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan Kota Medan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan kondusif untuk seluruh warganya,” tutup Doli. (grs)

     

    #headline #DPRD Medan Doli Indra Rangkuti Ajak Warga Jaga Ketertiban Medan
    Share. Facebook Telegram Email WhatsApp Threads

    Berita Terkait

    Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu

    9 Oktober 2026

    Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Siapkan Penguatan Jejaring Alumni

    8 Oktober 2026

    Cegah Narkoba dari Kalangan Pemuda, GP Al Washliyah Sumut Dorong Gerakan Kewirausahaan

    13 September 2026
    Berita Terbaru
    Labuhanbatu

    BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat

    By Garis Bawah16 Oktober 202613

    GARISBAWAH.COM, RANTAUPRAPAT – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda…

    Sekjen PP GP Al Washliyah Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

    12 Oktober 2026

    Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu

    9 Oktober 2026

    Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Siapkan Penguatan Jejaring Alumni

    8 Oktober 2026
    Sosial Media
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    GarisBawah
    GarisBawah

    Memberikan informasi terpercaya dan akurat.

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    Pilihan

    BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat

    16 Oktober 2026

    Sekjen PP GP Al Washliyah Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

    12 Oktober 2026

    Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu

    9 Oktober 2026
    Populer

    Praktisi Hukum Irham Lubis, M.H Soroti Kinerja Bupati Madina, Dorong Kerja Nyata untuk Masyarakat

    27 Agustus 202678

    Dulu Nangis Minta Keyboard, Anak Wartawan Ini Kini Jadi Saxophoneist dan Sandang Gelar S.Pd

    29 Agustus 202638

    YSW Merdeka Cup 2026: 48 Tim Adu Strategi dalam Tournament Truf Gembira di Cempaka Putih

    23 Agustus 202633
    © 2026 garisbawah.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.