Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat
    • Sekjen PP GP Al Washliyah Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
    • Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu
    • Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Siapkan Penguatan Jejaring Alumni
    • Pencurian TBS Sawit Dinilai Terorganisir, Petani dan Pekerja Minta Penegakan Hukum Diperkuat
    • Siswa MAN Karo Raih Gold Medal WICE 2026 Malaysia Lewat ECORED
    • Tragedi Aris Sanda di Papua, GP Al Washliyah Kecam Keras KKB dan Dukung TNI-Polri Bertindak Tegas
    • Pergantian Mendadak, Kredibilitas Fiskal, dan Pertanyaan yang Harus Dijawab Presiden
    Facebook X (Twitter) Instagram
    garisbawahgarisbawah
    • Home
    • Nasional
    • Sumut
    • Medan
    • Politik
    • Opini
    • Peristiwa
    • Gaya Hidup
    garisbawahgarisbawah
    Home»Medan»ASN Nias Lompat dari Apartemen karena Diperas 2 Wanita
    Medan

    ASN Nias Lompat dari Apartemen karena Diperas 2 Wanita

    garisbawahBy garisbawah15 Juli 2026 Medan
    Polisi menunjukkan CCTV detik-detik korban lompat dari apartemen di Medan. [Ist]

    garisbawah.com/, Medan- Kasus kematian Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AL ditemukan di pelataran Apartemen Sky View Setia Budi, mengungkap fakta baru.

    Korban nekat melompat dari lantai 12 bangunan itu pada Jumat (10/7/2026) dinihari karena diperas dua wanita yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

    Keduanya adalah JS dan FR, diduga melakukan pemerasan serta menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban. Sedangkan FR berperan melakukan pemerasan bersama JS.

    “Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka. JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12,” ungkapnya, saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

    “Sedangkan FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat,” sambung Kasat.

    Menurut Adrian, peristiwa bermula Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban memesan layanan open BO melalui aplikasi mi chat.

    “Korban datang ke Medan untuk mengambil SK-nya (PNS),” katanya.

    Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.

    Kasat menerangkan, di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, karena wajah FR tak sesuai foto di Mi Chat. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan (cancel) sebesar Rp400 ribu.

    “Setelah itu, JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer,” ucapnya.

    Usai hubungan seksual, lanjut Adrian, korban disebut meminta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.

    Tak dinyana, masih Adrian menjelaskan, kedua tersangka kemudian diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.

    “Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya,” kata Adrian.

    Dalam kondisi tertekan, lanjut Kasat, korban terus mundur hingga ke area balkon apartemen.

    Korban sempat mengaku kepada kedua tersangka tidak memiliki uang. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat.

    “Korban mengatakan, ‘Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.’ Kemudian kedua tersangka justru menjawab, ‘Loncat saja’,” ungkap Adrian.

    Tak lama kemudian, Kasat mengatakan, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya.

    Setelah korban tewas terjatuh, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua wanita tersebut.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.

    AKBP Adrian menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (grs)

     

     

     

     

    Apartemen Sky View Setia Budi kematian ASN Nias korban pemerasan Lompat dari lantai 12
    Share. Facebook Telegram Email WhatsApp Threads

    Berita Terkait

    Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu

    9 Oktober 2026

    Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Siapkan Penguatan Jejaring Alumni

    8 Oktober 2026

    Cegah Narkoba dari Kalangan Pemuda, GP Al Washliyah Sumut Dorong Gerakan Kewirausahaan

    13 September 2026
    Berita Terbaru
    Labuhanbatu

    BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat

    By Garis Bawah16 Oktober 202613

    GARISBAWAH.COM, RANTAUPRAPAT – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda…

    Sekjen PP GP Al Washliyah Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

    12 Oktober 2026

    Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu

    9 Oktober 2026

    Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Siapkan Penguatan Jejaring Alumni

    8 Oktober 2026
    Sosial Media
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    GarisBawah
    GarisBawah

    Memberikan informasi terpercaya dan akurat.

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    Pilihan

    BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat

    16 Oktober 2026

    Sekjen PP GP Al Washliyah Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

    12 Oktober 2026

    Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu

    9 Oktober 2026
    Populer

    Praktisi Hukum Irham Lubis, M.H Soroti Kinerja Bupati Madina, Dorong Kerja Nyata untuk Masyarakat

    27 Agustus 202678

    Dulu Nangis Minta Keyboard, Anak Wartawan Ini Kini Jadi Saxophoneist dan Sandang Gelar S.Pd

    29 Agustus 202638

    YSW Merdeka Cup 2026: 48 Tim Adu Strategi dalam Tournament Truf Gembira di Cempaka Putih

    23 Agustus 202633
    © 2026 garisbawah.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.