Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat
    • Sekjen PP GP Al Washliyah Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
    • Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu
    • Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Siapkan Penguatan Jejaring Alumni
    • Pencurian TBS Sawit Dinilai Terorganisir, Petani dan Pekerja Minta Penegakan Hukum Diperkuat
    • Siswa MAN Karo Raih Gold Medal WICE 2026 Malaysia Lewat ECORED
    • Tragedi Aris Sanda di Papua, GP Al Washliyah Kecam Keras KKB dan Dukung TNI-Polri Bertindak Tegas
    • Pergantian Mendadak, Kredibilitas Fiskal, dan Pertanyaan yang Harus Dijawab Presiden
    Facebook X (Twitter) Instagram
    garisbawahgarisbawah
    • Home
    • Nasional
    • Sumut
    • Medan
    • Politik
    • Opini
    • Peristiwa
    • Gaya Hidup
    garisbawahgarisbawah
    Home»Peristiwa»Kejari Deli Serdang akan Lelang 1 Mobil dan 3 Motor pada 27 Juli 2026
    Peristiwa

    Kejari Deli Serdang akan Lelang 1 Mobil dan 3 Motor pada 27 Juli 2026

    garisbawahBy garisbawah23 Juli 2026 Peristiwa

    garisbawah.com/, Deliserdang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang cabang Pancurbatu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa 3 unit sepeda motor dan 1 mobil pick up.

    Berdasarkan pengumuman lelang itu, tertera satu unit sepeda motor Honda Vega tanpa plat, putusan pengadilan : 241/Pid.Sus/2026/PN/Lbp, dengan harga limit Rp 1.094.000,- (satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah. Uang jaminan Rp 400.000,-. (empat ratus ribu rupiah).

    Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6010 AEC, putusan pengadilan : 496/Pid.B/2026/PN Lbp dengan harga limit Rp 1.658.000,- (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Uang jaminan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

    Satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat, putusan pengadilan : 571/Pid.B/2026/PN/Lbp, dengan harga limit Rp 1.721.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah). Uang jaminan Rp 600.000,- (enam ratus fibu rupiah).

    Kemudian satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandma No Pol BK 9747 VV hitam, dengan putusan pengadilan : 3820 K/Pid.Sus/2026/PN Lbp, harga limit Rp 41.262.000 (empat puluh satu juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), jaminan : 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

    Adapun pelaksanaan lelang: 

    – Cara Penawaran : Open Bidding

    – Hari/Tanggal : Senin/27 Juli 2026

    – Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang sd batas akhir penawaran : 11 Agustus 2026, 15.00 WIB (sesuai waktu server).

    Alamat Domain : lelang.go.id

    – Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Medan Jalan P. Diponegoro No. 30a, Gedung Keuangan Negara II Lt 2, Medan

    – Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

    Keterangan:

    Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.

    – Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

    – Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

    Syarat-syarat lelang :

    1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang berada di menu “Syarat dan Ketentuan”;

    2. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Pemenang lelang tidak akan melakukan Tuntutan/gugatan kepada KPKNL Medan/Pejabat Lelang dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas;

    3. Penawaran harga lelang menggunakan akun peserta lelang setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan sampai dengan batas akhir penawaran. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit;

    4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang. Apabila tidak melunasi pada waktunya maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara;

    5. Objek barang yang akan dilelang dapat dilihat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Jl. Jamin Ginting Km. 19,5 Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu pada jam kerja;

    6. Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang, pada tanggal 24 s.d. 26 Juli 2026 mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu pada hari kerja;

    Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Nomor No. HP 081802032135 – Sdri. Dwi Puji pada hari dan jam kerja. (grs)

    1 mobil pick up 3 unit sepeda motor Kejari Deli Serdang Kejari Deli Serdang cabang Pancurbatu lelang barang rampasan putusan pengadilan
    Share. Facebook Telegram Email WhatsApp Threads

    Berita Terkait

    BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat

    16 Oktober 2026

    Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu

    9 Oktober 2026

    Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Siapkan Penguatan Jejaring Alumni

    8 Oktober 2026
    Berita Terbaru
    Labuhanbatu

    BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat

    By Garis Bawah16 Oktober 202613

    GARISBAWAH.COM, RANTAUPRAPAT – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda…

    Sekjen PP GP Al Washliyah Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

    12 Oktober 2026

    Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu

    9 Oktober 2026

    Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Siapkan Penguatan Jejaring Alumni

    8 Oktober 2026
    Sosial Media
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    GarisBawah
    GarisBawah

    Memberikan informasi terpercaya dan akurat.

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    Pilihan

    BPC HIPMI Labuhanbatu Bagikan Masker kepada Masyarakat di Tengah Kepungan Asap di Rantauprapat

    16 Oktober 2026

    Sekjen PP GP Al Washliyah Apresiasi Operasi Gabungan Pemberantasan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

    12 Oktober 2026

    Soroti Dugaan Penyimpangan Rp73,8 Miliar di PT PSU, FKMM Sumut Geruduk Kejatisu

    9 Oktober 2026
    Populer

    Praktisi Hukum Irham Lubis, M.H Soroti Kinerja Bupati Madina, Dorong Kerja Nyata untuk Masyarakat

    27 Agustus 202678

    Dulu Nangis Minta Keyboard, Anak Wartawan Ini Kini Jadi Saxophoneist dan Sandang Gelar S.Pd

    29 Agustus 202638

    YSW Merdeka Cup 2026: 48 Tim Adu Strategi dalam Tournament Truf Gembira di Cempaka Putih

    23 Agustus 202633
    © 2026 garisbawah.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.